Mata Kuliah : ILMU FIQIH
Materi : Macam Macam Air Yang Sah Untuk BerSuci
Hari : Rabu, 6 Maret 2019
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Air Mata Air
6. Air Es
7. Air Embun
Kemudian air air diatas tadi menjadi 4 bagian yaitu :
1. AIR MUTLAK
Air suci keadaannya dan mensucikan kepada yang lainnya.
2. AIR SUCI MENSUCIKAN
Makruh dipakai di badan namun tidak makruh untuk mensucikan pakaian yaitu air yg dipanaskan dgn sinar matahari.
3. AIR SUCI TAPI TIDAK MENSUCIKAN
Air musta'mal yaitu air yg sudah terpakai sebelumnya untuk menghilangkan hadats/najis
4. AIR NAJIS
Air suci yg terkena najis yg tdk dimaafkan
Adapun Air Najis ini terbagi 2 yaitu :
1. Air yg sedikit yg kurang dari dua kulah yg terkena najis baik berubah atau tidak airnya
2. Air yang banyak (lebih dari dua kulah) yang berubah karena kemasukan sesuatu baik berubahnya itu sedikit atau banyak.
*ADAPUN YG DINAMAKAN AIR DUA KULAH MENURUT UKURAN DI NEGERI BAGHDAD IRAK YAITU SEBANYAK 500 KATI (10 BLEK) INILAH PENDAPAT YANG SHAHIH.
Air Dua Qulah
(Qullatain)
Menurut Madzhab Syafi’iyah air dua qulah dengan ukuran luas/besarnya bak (tempat tampungan air) adalah :
P x L x T
1,25 zira’ (panjang) x 1,25 zira’ (lebar) x 1,25 zira’ (tinggi)
Atas dasar ukuran yang demikian, untuk membandingkan ukuran air dua qulah dari perkiraan zira’ ke perkiraan centimeter terdapat dua pandangan, yakni :
Pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu’ = 1,925 cm
Pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu’ = 2,00 cm.
Jika ukuran :1 zira’ adalah 24 Asbu’,
Maka, panjang 1 zira’ dengan centimeter menurut pandangan pertama adalah :46,2 cm
Dan menurut pandangan ke dua adalah : 48 cm
Jadi ukuran 2 qulah menurut masing-masing pandangan di atas adalah :
Air dua qulah menurut pandangan pertama adalah :
57, 75 cm x 57,75 cm x 57, 75 cm = 192.599,8 cm.
Jika dihitung dalam liter menjadi 192,599 liter, karena : 1 liter = 1.000 cl
Pandangan ini hampir serupa dengan pendapat Shahib Kitab Maklumat yang menyatakan ukuran dua qulah dengan 190 liter.
Air dua qulah bagi pandangan yang ke dua adalah : 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000 cm atau 216 liter.
Air dua qullah dengan ukuran berat adalah : 500 rithal
1 rithal jika dibandingkan dengan ukuran dirham adalah : 128 4/7 Dirham.
dan jika dibandingkan dengan ukuran gram maka berat satu rithal adalah : 432 gram atau 0,432 kg
Dan jumlah air 2 qullah dengan kilogram adalah : 216 kg
Perhitungannya :
500 Rital x 0,432 kg = 216 kg. aka 1 rithal
Jadi kesimpulan ukuran air dua qulah dilihat dengan berbagai bentuk ukuran adalah sebagai berikut :
Dengan Centimeter (Luas) : 60 cm x 60 cm x 60 cm.
Dengan Centimeter (Volume) : 216.000 cm³.
Dengan Liter (Volume) : 216 liter.
Dengan Kilogram (Berat) : 216 kg.
Dengan Rithal (Berat) : 500 Rithal Bagdad
Mata Kuliah : ILMU FIQIH
Materi : Fardhu-FardhuNya Wudhu
Hari : Rabu, 6 Maret 2019
Fardhu Fardhunya Wudhu adalah :
1. Niat
2. Membasuh seluruh bagian muka
3. Membasuh kedua tangan sampai sikunya
4. Mengusap sebagian dari kepala baik laki laki maupun perempuan.
5. Membasuh dua kaki sampai dua mata kakinya
6. Tertib (mendahulukan yg harus didahulukan dan mengakhirkan yg harus diakhirkan).
SUNNAH-SUNNAH WUDHU
1. Membaca Basmalah pada permulaannya
2. Membasuh kedua telapak sampai dengan pergelangannya yg dikerjakan sebelum berkumur
3. Berkumur-kumur (madmadhoh) setelah membasuh kedua telapak tangan.
4. Meratakan mengusap kepala.
5. Mengusap seluruh bagian kedua telinga
6. Memasukkan air kwdalam sela sela jenggot bagi laki laki.
7. Memasukkan air pada sela sela jari kedua tangan dan kedua kaki
8. Mendahulukan anggota wudhu yg kanan daripada yg kiri.
9. Mengulang 3x
10. Sambung menyambung dan tidak boleh berhenti lama
Semoga manfaat..🙏🙏🙏😊🤝
Mata Kuliah : ILMU FIQIH
Materi : PENGERTIAN NAJIS DAN MACAMACAMNYA
Hari : Kamis ,14 Maret 2019
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan
Menurut istilah ilmu fiqih adalah sesuatu yg menjijikkan dan mencegah sahnya shalat dimana tidak ada keadaan yg membolehkannya.
Sehingga bila ada keadaan yh membolehkannya seperti seseorang yg tdk mendapat air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis makandiperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu dan hatus diulang shalatnya
MACAM MACAM NAJIS (ditinjau dari hukumnya) terbagi 3 bagian yaitu :
1. Najis mughalladzoh (berat)
2. Najis mukhaffafah (ringan)
3. Najis mutawassitoh (sedang)
NAJIS MUGHALLADZAH
adalah bagin pertama dari bagian bagian najis.
Yaitu najisnya anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau dari salahsatu diantaranya dengan hewan yg suci
NAJIS MUKHAFFAFAH
Adalah bagian kedua dari bagian bagian najis yaitu air kencing bayi laki laki yg tdk makan makanan pokok kecuali ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna sebagian ulama menyatakan secara perkiraan.
Maka sesuatu yg bukan termasuk ketentuan diatas termasuk najis mutawassitoh. Seperti buang air besar bayi laki laki, air kencing bayi perempuan, air kencing bayi laki laki yg telah makan pokok selain ASI kecuali sesuatu yg dimakan untuk berobat maka air kencingnya tetap dinyatakan najis mukhaffafah. Atau bayinyg mencapai usia dua tahun maka air kencingnyabtermasuk majis mutawasitoh.
Begitu pula apabila seseorang ragu apakah bayinyabtelah mencapai dua tahun atau belum? Maka air kencingnya termasuk mutawasitoh namun berbeda menurut ulama syubromullasy ia termasuk mukhaffafah.
NAJIS MUTAWASSITHAH
Adalah najis bagian ketiga dari bagian baginnya najis yaitu sisa najis yg lain selain najis mugholladzah dan mukhaffafah seperti khamr, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki laki, air madzi, wadi, kotoran manusia dan hewan, air susu dari hewan yg tdk boleh dimakan selain manusia.
Bagian tubuh dari hewan yg hidup hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis kecuali rambut hewan yg hidup dan boleh dimakan dan bulunya maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.
Mata Kuliah : ILMU FIQIH
Materi : PENGERTIAN NAJIS DAN MACAMACAMNYA
Hari : Kamis ,14 Maret 2019
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan
Menurut istilah ilmu fiqih adalah sesuatu yg menjijikkan dan mencegah sahnya shalat dimana tidak ada keadaan yg membolehkannya.
Sehingga bila ada keadaan yh membolehkannya seperti seseorang yg tdk mendapat air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis makandiperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu dan hatus diulang shalatnya
Begitu pula seseorang yg istinja dengan dengan batu, sesungguhnya diperbolehkan shalat berjamaah dgn imam yg semacam itu sedangkan bekas istinja masih dihukumi najis namun dimaafkan (dimadfu)
MACAM MACAM NAJIS (ditinjau dari hukumnya) terbagi 3 bagian yaitu :
1. Najis mughalladzoh (berat)
2. Najis mukhaffafah (ringan)
3. Najis mutawassitoh (sedang)
NAJIS MUGHALLADZAH
adalah bagin pertama dari bagian bagian najis.
Yaitu najisnya anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau dari salahsatu diantaranya dengan hewan yg suci
NAJIS MUKHAFFAFAH
Adalah bagian kedua dari bagian bagian najis yaitu air kencing bayi laki laki yg tdk makan makanan pokok kecuali ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna sebagian ulama menyatakan secara perkiraan.
Maka sesuatu yg bukan termasuk ketentuan diatas termasuk najis mutawassitoh. Seperti buang air besar bayi laki laki, air kencing bayi perempuan, air kencing bayi laki laki yg telah makan pokok selain ASI kecuali sesuatu yg dimakan untuk berobat maka air kencingnya tetap dinyatakan najis mukhaffafah. Atau bayinyg mencapai usia dua tahun maka air kencingnyabtermasuk majis mutawasitoh.
Begitu pula apabila seseorang ragu apakah bayinyabtelah mencapai dua tahun atau belum? Maka air kencingnya termasuk mutawasitoh namun berbeda menurut ulama syubromullasy ia termasuk mukhaffafah.
NAJIS MUTAWASSITHAH
Adalah najis bagian ketiga dari bagian baginnya najis yaitu sisa najis yg lain selain najis mugholladzah dan mukhaffafah seperti khamr, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki laki, air madzi, wadi, kotoran manusia dan hewan, air susu dari hewan yg tdk boleh dimakan selain manusia.
Mata Kuliah : ILMU FIQIH
Materi : HADATS
Apa itu Hadats ?
Menurut bahasa : sesuatu yg terjadi itu hadats
Menurut istilah ilmu fiqih hadats mempunyai 3 makna yaitu :
1. Sebab yang menghentikan thaharah
2. Suatu perkara maknawi yg terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat. Dimana tidak ada suatu keadaan yg membolehkannya.
3. Suatu pencegah yg terjadi karena adanya beberapa sebab
TETAPI YG DIMAKSUD DI SINI ADALAH MAKNA YG POINT PERTAMA DIATAS.
Yaitu sebab yg menghentikan thaharah .
Dan itu ada dua macam yaitu :
1. hadats kecil
2. Hadats besar
Kita bahas satu satu
Apa itu hadats kecil
Definisinya adalah
الحدث الاصغر : ما أوجب الوضوء
*Maa aujabal wudhu'*
Artinya :
"Hadats yg mewajibkan wudhu karenanya".
Contoh hilang akal, keluar sesuatu selain air mani dari dua jalan pembuangan (qubul dan dubur)
Adapun hadats besar
Definisinya adalah :
الحدث الاكبر : ما أوجب الغسل
*Maa aujabal ghoslu*
Artinya :
"Hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haid dan junub dan lainnya
Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat.
Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.<>
Shalat jama’ ada 2 (dua) macam,
pertama jama’ taqdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib.
Kedua, Jama’ ta’khir ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya shalat isya’.
Mata Kuliah : ILMU FIQIH
Materi : Shalat Jamak
Hari : Rabu
Tanggal 27, Maret 2019
Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat.
Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.<>
Shalat jama’ ada 2 (dua) macam,
pertama jama’ taqdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib.
Kedua, Jama’ ta’khir ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya shalat isya’.
Syarat-syarat jama’ taqdim ada 4 (empat):
Pertama, tartib maksudnya mendahulukan shalat yng pertama dari pada yang kedua seperti mendahulukan shalat dhuhur dari pada ashar, atau mendahulukan maghrib dari pada isya’.
Kedua, niat jama’ dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunat, niat bersamaan dengan takbiratul ihram.
Pertama, tartib maksudnya mendahulukan shalat yng pertama dari pada yang kedua seperti mendahulukan shalat dhuhur dari pada ashar, atau mendahulukan maghrib dari pada isya’.
Kedua, niat jama’ dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunat, niat bersamaan dengan takbiratul ihram.
Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ taqdim:
أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
Usholli fardhoz dzuhri arba'a roka'aatin majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimin lillahi taalaa
“Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
Niatnya shalat maghrib dan isya’ dengan jama’ taqdim:
أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعشاء جمع تقديم لله تعالى
Usholli fardhol maghribi tsalatsa rokaatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimin lillahi taalaa
“Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rekaat dijama’ bersama isya’ dengan jama’ taqdim karena allah Ta’ala”.
Ketiga, Muwalat ( berurutan ) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua.
Keempat, Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar (lihat keterangan dalam rubrik syariah judul tuntunan mengqashar Shalat).
Sebagaimana dalam *matan gahayah wat taqrib *:
ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء, وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء
Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat dzuhur dan ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Dan antara shalat maghrib dan isya di waktu mana saja yang ia suka.
Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir ada dua, pertama, Niat jama’ ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ ta’khir :
أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى
Usholli fardhoz dzuhri arba'a roka'aatin majmuu'an bil ashri jam'a ta'khiirin lillahi ta'alaa
“Saya niat shalat fardlu maghrib empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Niatnya shalat maghribi dan isya’ dengan jama’ ta’khir:
أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى
Usholli fardhol maghribi tsalaasta roka'aatin majmuu'an bil ashri jam'a ta'khiirin lillahi ta'alaa
“Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rekaat dijama’ bersama isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Dua, ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.